Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita Daerah

ANCAMAN DENDA RP100 MILIAR MENGINTAI HARTOKO PEMILIK GALIAN C TOBELO

badge-check

ANCAMAN DENDA RP100 MILIAR MENGINTAI HARTOKO PEMILIK GALIAN C TOBELO Perbesar

Catatan:OmFaduli

TOBELO — Pemeriksaan terhadap Hartoko, yang disebut sebagai pemilik usaha galian C di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, menjadi perhatian publik. Persoalan ini bukan hanya menyangkut aktivitas pertambangan di lapangan, tetapi juga kejelasan legalitas usaha dan perizinan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

Jika dalam penyelidikan terbukti kegiatan penambangan dilakukan tanpa izin yang diwajibkan, konsekuensi hukum serius dapat menanti pihak yang bertanggung jawab. Dalam ketentuan pidana pertambangan yang relevan, ancaman denda dapat mencapai Rp100 miliar.

Namun, sebelum kesimpulan hukum diambil, ada pertanyaan mendasar yang perlu dijawab: apakah usaha galian C milik Hartoko telah mengantongi seluruh izin yang dipersyaratkan, dan bagaimana status perizinannya menurut instansi pemerintah yang berwenang?

PTSP Provinsi dan Dinas Teknis Terkait Perlu Dimintai Penjelasan

Catatan Om Faduli menilai, penelusuran perkara ini tidak seharusnya hanya berfokus pada pemilik usaha. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Maluku Utara  juga perlu dimintai konfirmasi mengenai status dan proses perizinan kegiatan tersebut, sesuai kewenangan masing-masing.

Sejumlah pertanyaan perlu dijawab secara terbuka.

Apakah Hartoko atau badan usaha yang menjalankan kegiatan tersebut pernah mengajukan permohonan izin? Apakah izin yang diwajibkan telah diterbitkan? Jika sudah, apa jenis izin, masa berlaku, serta ruang lingkup kegiatan yang diperbolehkan? Apakah lokasi dan aktivitas di lapangan sesuai dengan dokumen yang diterbitkan?

Sebaliknya, jika izin yang diwajibkan ternyata tidak ada, bagaimana kegiatan tersebut dapat berlangsung? Apakah terdapat persoalan administrasi atau dugaan pelanggaran yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi berwenang?

Pertanyaan ini penting agar publik mendapatkan gambaran utuh. Status legalitas usaha tidak cukup dinilai hanya berdasarkan ada atau tidaknya aktivitas di lokasi pada saat pemeriksaan. Dokumen perizinan, riwayat penerbitan, kewenangan instansi, dan kesesuaian kegiatan di lapangan harus diperiksa berdasarkan fakta.

Meski demikian, pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa PTSP atau dinas teknis telah melakukan pelanggaran. Tanggung jawab setiap pihak harus ditentukan berdasarkan kewenangan, dokumen, bukti, dan hasil pemeriksaan.

Denda Rp100 Miliar, Jika Penambangan Tanpa Izin Terbukti

Dalam ketentuan pidana pertambangan, Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 dan dibaca bersama perubahan peraturan yang berlaku, memuat ancaman pidana bagi kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut, yakni pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Angka Rp100 miliar tersebut merupakan ancaman denda maksimal dalam ketentuan pidana yang relevan, bukan denda otomatis hanya karena izin belum diperlihatkan atau status administrasi belum jelas.

Penerapan pasal tersebut harus didasarkan pada jenis kegiatan, izin yang diwajibkan, ketentuan hukum yang berlaku, serta pembuktian unsur tindak pidana oleh aparat penegak hukum.

Karena itu, dalam perkara galian C di Tobelo, penyidik perlu memastikan apakah kegiatan yang diperiksa benar-benar memenuhi unsur pelanggaran pidana. Di sisi lain, instansi perizinan dan dinas teknis terkait perlu memberikan keterangan mengenai status legalitas usaha berdasarkan dokumen yang tersedia.

Apabila kegiatan penambangan tanpa izin yang diwajibkan terbukti, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Namun, sebelum ada pembuktian, Hartoko tidak dapat dinyatakan bersalah.

Kapolda Sebut Lokasi Sudah Diperiksa, Penyelidikan Tetap Berjalan

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman, sebelumnya menyampaikan kepada SenatorTV bahwa lokasi tersebut telah diperiksa dan tidak ditemukan aktivitas saat pemeriksaan berlangsung. Kapolda juga menegaskan bahwa penyelidikan tetap berjalan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Hadi Poerwanto, membenarkan adanya pemanggilan terhadap pihak terkait.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dari perkembangan perkara. Namun, tidak ditemukannya aktivitas saat pemeriksaan tidak dengan sendirinya menjawab apakah kegiatan sebelumnya telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan.

Publik masih membutuhkan kejelasan mengenai hasil penyelidikan, status izin usaha, dan apakah terdapat unsur pelanggaran yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Jangan Berhenti pada Pemilik Usaha, Perjelas Status Legalitasnya

Catatan Om Faduli menegaskan bahwa penanganan perkara ini perlu dilakukan secara menyeluruh dan berimbang.

Hartoko berhak memberikan klarifikasi serta menunjukkan dokumen perizinan yang dimiliki. Polda Maluku Utara diharapkan menyampaikan perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan. Sementara itu, PTSP Provinsi Maluku Utara dan dinas teknis terkait perlu dimintai penjelasan agar status legalitas kegiatan galian C tersebut tidak terus menjadi tanda tanya.

Jika dugaan izin yang dipersyaratkan memang tidak ada dan unsur pidana terbukti, konsekuensi hukum harus diterapkan sesuai peraturan. Sebaliknya, jika perizinan telah terpenuhi, informasi tersebut juga perlu disampaikan agar tidak berkembang dugaan yang tidak berdasar.

Ancaman denda maksimal Rp100 miliar patut menjadi perhatian serius, tetapi penerapannya harus berdasarkan bukti dan proses hukum. Kini, publik menunggu kejelasan bukan hanya dari pemilik usaha dan penyidik, melainkan juga dari instansi yang berwenang menjelaskan status perizinannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

DEMI MELAYANI PENUMPANG, NAHKODA MOTOR KAYU DAN SPEED BOAD BERTARUNG MELAWAN KABUT ASAP TIDORE-TERNATE

25 Okt 2026 - 16:40 WIB

DEMI MELAYANI PENUMPANG, NAHKODA MOTOR KAYU DAN SPEED BOAD BERTARUNG  MELAWAN KABUT ASAP TIDORE-TERNATE

TSS Fest 2026 Meriahkan Anniversary ke-1 Timore SS

23 Okt 2026 - 15:00 WIB

TSS Fest 2026 Meriahkan Anniversary ke-1 Timore SS

Presiden Menyampaikan Apresiasi Atas Kerja Keras dan Pengabdian,Seluruh Jajaran Kabinet Merah Putih

21 Okt 2026 - 23:08 WIB

Presiden Menyampaikan Apresiasi Atas Kerja Keras dan Pengabdian,Seluruh Jajaran Kabinet Merah Putih

Ketua Perwosi Malut, Rusni Sarbin Tutup Marijang Fest 2026

13 Okt 2026 - 12:43 WIB

Ketua Perwosi Malut, Rusni Sarbin Tutup Marijang Fest 2026

Kebakaran Melanda Gunung Lokon, Pemerintah Kota Tomohon Kerahkan Armada Damkar dan Tim Gabungan

13 Okt 2026 - 12:39 WIB

Kebakaran Melanda Gunung Lokon, Pemerintah Kota Tomohon Kerahkan Armada Damkar dan Tim Gabungan
Trending di Berita Daerah