Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Hukum

Tim Resmob Polresta Tidore Jemput DPO FM dari Jayapura

badge-check

Tim Resmob Polresta Tidore Jemput DPO FM dari Jayapura Perbesar

OMDESA.id_Tidore, Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tidore berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial FM yang diduga terlibat tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan/atau penganiayaan.

Kapolresta Tidore Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polresta Tidore IPDA I. Sandjaya Hamu, S.H., membenarkan bahwa personel Resmob Sat Reskrim Polresta Tidore berhasil menjemput DPO FM di Kota Jayapura, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIT.

Dijelaskan, Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Tidore berangkat dari Kota Tidore Kepulauan menuju Kota Ternate pada Rabu (2/9/2026). Selanjutnya, personel melanjutkan perjalanan menuju Kota Jayapura menggunakan kapal laut KM Sinabung dengan rute transit melalui Babang, Kota Sorong, Manokwari, dan Biak.

Setibanya di Kota Jayapura pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIT, personel Resmob langsung berkoordinasi dengan Polsek Abepura. Dari hasil koordinasi tersebut, personel Polsek Abepura membantu mengantarkan DPO FM ke Polsek KP3 Laut Jayapura untuk proses serah terima dan pengamanan sementara.

“Setelah dilakukan serah terima, DPO FM kemudian diamankan sementara di Polsek KP3 Laut Jayapura untuk selanjutnya dibawa menuju kapal KM Sinabung guna kembali ke Kota Tidore,” ujar IPDA Sandjaya Hamu.

Setelah tiba di Kota Tidore, FM kemudian diamankan di Polresta Tidore untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

FM diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dan/atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polresta Tidore menegaskan bahwa proses penanganan perkara terhadap FM akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

DEMI MELAYANI PENUMPANG, NAHKODA MOTOR KAYU DAN SPEED BOAD BERTARUNG MELAWAN KABUT ASAP TIDORE-TERNATE

25 Okt 2026 - 16:40 WIB

DEMI MELAYANI PENUMPANG, NAHKODA MOTOR KAYU DAN SPEED BOAD BERTARUNG  MELAWAN KABUT ASAP TIDORE-TERNATE

ANCAMAN DENDA RP100 MILIAR MENGINTAI HARTOKO PEMILIK GALIAN C TOBELO

24 Okt 2026 - 23:36 WIB

ANCAMAN DENDA RP100 MILIAR MENGINTAI HARTOKO PEMILIK GALIAN C TOBELO

TSS Fest 2026 Meriahkan Anniversary ke-1 Timore SS

23 Okt 2026 - 15:00 WIB

TSS Fest 2026 Meriahkan Anniversary ke-1 Timore SS

Presiden Menyampaikan Apresiasi Atas Kerja Keras dan Pengabdian,Seluruh Jajaran Kabinet Merah Putih

21 Okt 2026 - 23:08 WIB

Presiden Menyampaikan Apresiasi Atas Kerja Keras dan Pengabdian,Seluruh Jajaran Kabinet Merah Putih

Ketua Perwosi Malut, Rusni Sarbin Tutup Marijang Fest 2026

13 Okt 2026 - 12:43 WIB

Ketua Perwosi Malut, Rusni Sarbin Tutup Marijang Fest 2026
Trending di Berita Daerah