OMDESA.id | HALMAHERA UTARA — Bendahara DPD Srikandi Pemuda Pancasila Kabupaten Halmahera Utara, Sufranti Djueni, menyatakan dukungannya terhadap langkah Polres Halmahera Utara dalam menangani dugaan kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks yang saat ini masih dalam proses penanganan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Sufranti Djueni pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 15.22 WIT di Kota Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara.

Sufranti menilai proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum perlu mendapat dukungan masyarakat, selama seluruh tahapan dilakukan berdasarkan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, masyarakat, tokoh pemuda-pemudi, serta berbagai organisasi dan LSM di Kabupaten Halmahera Utara perlu memberikan energi positif kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kita selaku masyarakat dan para tokoh pemuda-pemudi yang berkecimpung di semua LSM yang ada di Bumi Hibualamo harus memberikan energi positif kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak Polres Halut yang dinakhodai oleh Bapak Kapolres AKBP Erlichson Pasaribu,” ujar Sufranti.
Ia juga menegaskan bahwa DPD Pemuda Pancasila Kabupaten Halmahera Utara akan terus membangun kolaborasi dengan berbagai pihak serta mendukung kerja aparat penegak hukum, dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“DPD Pemuda Pancasila Kabupaten Halmahera Utara akan selalu berkolaborasi dan mengawal seluruh kerja-kerja pihak penegak hukum Polres Halut,” tegasnya.
Pemeriksaan Saksi Masih Berjalan
Sufranti juga menyampaikan perkembangan penanganan perkara yang diterimanya dari pihak Satreskrim Polres Halmahera Utara.
Berdasarkan informasi tersebut, penyidik masih menyelesaikan pemeriksaan terhadap para saksi sebelum melanjutkan tahapan pemeriksaan ahli teknologi informasi (IT) dan ahli bahasa.
Kasat Reskrim Polres Halut IPTU Sudomo Latani, S.H., menjelaskan bahwa hingga saat ini sebanyak tiga orang saksi telah diperiksa.
Ia menyebutkan, hasil pemeriksaan terkait aspek IT nantinya akan dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui apakah perkara tersebut memenuhi unsur atau tidak.
“Bukti pemeriksaan IT nantinya akan dibawa ke Jakarta, tepatnya ke Komendikti, untuk melakukan pemeriksaan apakah ini memenuhi unsur atau tidak. Sebelum pemeriksaan ahli IT, penyidik masih menyelesaikan pemeriksaan saksi,” jelas Sudomo.
Setelah pemeriksaan saksi selesai, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap ahli IT dan ahli bahasa. Seluruh hasil pemeriksaan tersebut kemudian akan menjadi bahan dalam gelar perkara.
Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Humanis
Sufranti mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Halmahera Utara untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan proses pemeriksaan secara profesional.
“Mari kita sama-sama bergandeng tangan dalam mewujudkan supremasi hukum di Kabupaten Halmahera Utara yang setara, profesional, presisi dan humanis, seperti nilai yang terkandung dalam makna Hibualamo yaitu rumah perdamaian serta pemersatu bagi seluruh lapisan masyarakat,” ajaknya.
Hingga saat ini, perkara dugaan pencemaran nama baik dan berita hoaks tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan. Penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana akan didasarkan pada hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta alat bukti yang diperoleh penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




















