OMDESA.id — Kepala Desa Samida, Koko Kosasih, menjadi sorotan menyusul adanya keluhan sejumlah warga terkait pelaksanaan program pembangunan wisata yang dikaitkan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di wilayah Kampung Cibeger, Desa Samida.
Sorotan warga terutama menyangkut pembangunan fasilitas wisata yang disebut menggunakan anggaran cukup besar, sementara lokasi pembangunan berada di atas lahan yang disebut sebagai tanah pribadi.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar penggunaan anggaran desa, status lahan, mekanisme pengambilan keputusan, serta sejauh mana masyarakat dilibatkan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan program tersebut.
Sejumlah warga meminta pemerintah desa memberikan penjelasan secara terbuka agar pelaksanaan pembangunan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Warga Soroti Kewenangan Kepala Desa
Selain pembangunan wisata, warga juga mempertanyakan sejumlah kebijakan pemerintah Desa Samida yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Beberapa persoalan yang disorot antara lain dugaan pengambilan keputusan secara sepihak, dugaan keberpihakan kepada kelompok tertentu, serta penggunaan kewenangan kepala desa dalam pelaksanaan program pemerintahan dan pembangunan desa.
Warga berharap persoalan tersebut dapat diklarifikasi melalui mekanisme pemeriksaan yang transparan.
“Kami hanya ingin pemerintahan desa berjalan sesuai aturan dan transparan. Kalau programnya memang benar, tentu kami ingin ada penjelasan yang jelas kepada masyarakat,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.
Kades Samida Membantah Ada Persoalan
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Desa Samida, Koko Kosasih, memberikan klarifikasi.
Koko menyatakan dirinya siap mempertanggungjawabkan pelaksanaan program tersebut secara hukum maupun administrasi.
Ia juga menjelaskan bahwa program yang dipersoalkan masyarakat tersebut telah diperiksa oleh pihak terkait, termasuk BPK dan Inspektorat.
Menurut Koko, hasil pemeriksaan tersebut tidak menemukan permasalahan sebagaimana yang dituduhkan terkait pelaksanaan program.
Koko menegaskan bahwa pemerintah desa menjalankan program berdasarkan ketentuan yang berlaku dan dirinya siap memberikan penjelasan apabila diperlukan oleh pihak berwenang.
Camat dan DPMD Diharapkan Turun Tangan
Meskipun kepala desa telah memberikan klarifikasi, sejumlah warga tetap berharap Camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Inspektorat dapat memberikan penjelasan terkait pelaksanaan pembangunan wisata tersebut.
Terutama menyangkut status lahan, sumber dan besaran anggaran, dasar pengambilan keputusan, serta mekanisme kerja sama apabila pembangunan dilakukan pada lahan yang bukan merupakan aset desa.
Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
Dugaan Pelanggaran Harus Dibuktikan
Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, kepala desa memiliki kewenangan yang harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur sejumlah larangan bagi kepala desa, termasuk larangan menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya serta membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.
Namun, sorotan atau dugaan masyarakat belum dapat dianggap sebagai bukti telah terjadi pelanggaran. Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan pemeriksaan serta kesimpulan dari lembaga yang memiliki kewenangan.
Karena itu, OMDESA.id menempatkan informasi mengenai pembangunan wisata di Kampung Cibeger ini sebagai dugaan dan sorotan masyarakat, sekaligus memuat klarifikasi Kepala Desa Samida sebagai pihak yang diberitakan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan setempat belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.
OMDESA.id akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh informasi yang lengkap, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Reporter:iDa
Editor:RedaksiOMDESA
















