JAKARTA, OmDesa.id — Pemerintah terus mendorong perubahan paradigma dalam melihat penyandang disabilitas. Mereka tidak lagi hanya ditempatkan sebagai penerima perlindungan sosial, tetapi harus diberikan ruang untuk menjadi pelaku ekonomi dan ikut berkontribusi dalam pembangunan nasional.
Hal tersebut disampaikan Agus Diono, Staf Khusus Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Bidang Peningkatan Peran dan Peluang Usaha Disabilitas, dalam wawancara yang dikutip media SenatorTV di Jakarta.
Agus Diono yang merupakan penyandang disabilitas netra mengatakan, pemerintah saat ini mulai menempatkan penyandang disabilitas sebagai potensi bangsa yang harus diberikan akses untuk bekerja, berusaha dan berkontribusi.

Pandangan tersebut sejalan dengan keterangan resmi Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM yang menegaskan bahwa investasi inklusif tidak cukup hanya dengan regulasi, tetapi juga membutuhkan perubahan cara pandang masyarakat terhadap penyandang disabilitas sebagai sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan produktivitas.
“Pemerintah sekarang sudah tidak lagi melihat penyandang disabilitas sebagai beban sosial semata, tetapi lebih diberikan akses untuk ikut berpartisipasi atau memberikan kontribusi dalam mewujudkan pembangunan ekonomi Indonesia,” kata Agus.
Dorong Pelaku Usaha Disabilitas Naik Kelas
Salah satu perhatian utama Agus adalah masih banyak pelaku usaha penyandang disabilitas yang berada pada kategori usaha ultra mikro.
Menurutnya, kondisi tersebut harus diubah melalui pendampingan, kemitraan, akses permodalan, legalitas usaha dan perluasan pasar.
Pelaku usaha disabilitas harus didorong secara bertahap, mulai dari usaha ultra mikro menjadi mikro, mikro menjadi kecil, kecil menjadi menengah hingga mampu berkembang menjadi usaha besar.
“Yang harus kita dorong adalah bagaimana kita bisa menaikkan kelas para pelaku usaha disabilitas ini,” jelasnya.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM sendiri menyebut legalitas usaha, kepemilikan NIB, sertifikasi produk, akses pembiayaan dan kemitraan dengan perusahaan besar sebagai bagian penting agar pelaku usaha disabilitas dapat terhubung dengan ekosistem investasi nasional.
Dari Bantuan Menuju Pemberdayaan
Agus juga menekankan pentingnya mengubah pola pikir, baik dari sisi penyandang disabilitas maupun masyarakat.
Menurutnya, penyandang disabilitas perlu mendapatkan edukasi dan pendampingan agar tidak terus berada dalam pola pikir mengharapkan charity atau belas kasihan.
Sebaliknya, pendekatan yang harus diperkuat adalah empowerment atau pemberdayaan.
Dengan pendekatan tersebut, penyandang disabilitas diharapkan mampu membangun kemandirian, mengembangkan usaha dan menghasilkan nilai ekonomi.
Di sisi lain, masyarakat juga harus mengubah cara pandang.
Yang dibutuhkan penyandang disabilitas bukan sekadar rasa kasihan, melainkan akses dan kesempatan yang sama untuk menunjukkan kemampuan.
Ekonomi Inklusif Berarti Kolaborasi
Agus menegaskan bahwa ekonomi inklusif bukan berarti penyandang disabilitas harus selalu bekerja hanya bersama sesama penyandang disabilitas.
Sebaliknya, inklusi berarti adanya kolaborasi antara penyandang disabilitas dan non-disabilitas sesuai kemampuan masing-masing.
Ia memberikan contoh, apabila seorang penyandang disabilitas memiliki kemampuan di bidang pengepakan, perusahaan dapat memberikan ruang pada bidang tersebut.
Begitu pula jika memiliki kemampuan di bidang pemasaran, teknologi maupun bidang lainnya.
“Bisa berkolaborasi antara disabilitas dan tidak disabilitas, itu yang disebut inklusi,” tegas Agus.
Menurutnya, konsep tersebut penting agar penyandang disabilitas benar-benar menjadi bagian dari ekosistem ekonomi, bukan hanya menjadi objek program.
Desa Juga Bisa Menjadi Ruang Pemberdayaan
Semangat ekonomi inklusif tersebut juga penting diterapkan hingga tingkat daerah dan desa.
Pemerintah daerah dan pemerintahan desa dapat mengambil peran dengan melakukan pendataan serta pemetaan potensi penyandang disabilitas di wilayah masing-masing.
Potensi tersebut kemudian dapat dikembangkan melalui pelatihan, pendampingan usaha, legalitas, akses permodalan, pemasaran dan kemitraan.
Dengan demikian, penyandang disabilitas di desa tidak hanya menjadi penerima bantuan, tetapi dapat berkembang menjadi pelaku UMKM dan bagian dari kekuatan ekonomi masyarakat desa.
Tantangan Bukan Lagi Sekadar Regulasi
Agus mengatakan Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang cukup kuat dalam perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas, salah satunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Namun, menurutnya, tantangan saat ini bukan lagi sekadar membuat aturan baru.
Yang lebih penting adalah memastikan aturan yang sudah ada benar-benar dilaksanakan.
“Undang-undangnya sudah berlaku satu dekade. Yang harus kita eksekusi dan implementasikan sekarang bukan bagaimana regulasi itu harus ada, tetapi bagaimana mengimplementasikan regulasi tadi,” ujarnya.
Termasuk dalam pelayanan perizinan dan investasi berbasis digital melalui Online Single Submission (OSS).
Bagi penyandang disabilitas, kata Agus, layanan digital tidak cukup hanya tersedia. Sistem tersebut harus mudah digunakan, informasinya dapat diakses dan tersedia pendampingan.
Pelaku usaha disabilitas juga harus dapat terhubung dengan peluang pembiayaan, pasar, kemitraan dan rantai pasok.
Maluku Utara Jangan Sampai Tertinggal
Dalam wawancara tersebut, Agus juga menyampaikan harapannya agar Maluku Utara tidak tertinggal dalam membangun ekonomi inklusif.
Ia berharap pemerintah daerah memiliki regulasi dan kebijakan yang dapat menjadi pijakan untuk membuka ruang lebih luas bagi penyandang disabilitas dalam kegiatan ekonomi.
Menurut Agus, pemerintah daerah perlu lebih proaktif memetakan potensi usaha penyandang disabilitas, meningkatkan kapasitas serta membuka akses kemitraan dengan perusahaan besar.
“Harapan saya mungkin Maluku Utara, saya tidak tahu kalau di daerah-daerah lain sudah ada Peraturan Daerah (Perda), ada Peraturan Walikota (Perwal), ada Peraturan Bupati (Perbup). Mudah-mudahan di Ternate, Maluku Utara khususnya sudah ada, sehingga itu bisa dijadikan pijakan atau dasar untuk kita memulai,” katanya.
Harapan tersebut menjadi penting di tengah perkembangan investasi dan industri di Maluku Utara.
Investasi, menurut Agus, tidak seharusnya hanya diukur dari besarnya modal yang masuk ke daerah, tetapi juga dari seberapa luas masyarakat mendapatkan kesempatan untuk tumbuh dan memperoleh manfaat.
Kebijakan Baru Perkuat Ekonomi Inklusif
Penguatan ekonomi inklusif juga semakin mendapat perhatian melalui kebijakan pemerintah yang memberikan ruang lebih besar bagi penyandang disabilitas serta mendorong dunia usaha untuk terlibat.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dalam keterangannya pada Juli 2026 juga menekankan pentingnya perluasan akses investasi, kemitraan usaha, legalitas, pembiayaan dan pengembangan kapasitas bagi penyandang disabilitas.
Menurut Agus, kebijakan tersebut harus dibangun menjadi sebuah ekosistem.
Kemitraan membuka peluang usaha, pelayanan investasi diperkuat, sementara dunia usaha didorong ikut memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas.
Namun, seluruh kebijakan tersebut pada akhirnya harus benar-benar dirasakan masyarakat.
“Yang tadinya belum peduli sekarang mulai peduli. Itu perubahan yang menurut saya sangat penting.”
Agus menilai perubahan tersebut bukan sekadar perubahan aturan, tetapi juga perubahan cara berpikir.
“Patut kita syukuri pemerintah saat ini tidak lagi memandang penyandang disabilitas sebagai beban sosial semata, tetapi sebagai potensi bangsa yang diharapkan memberikan kontribusi terhadap pembangunan Indonesia dengan semangat no one left behind.”
Hari Disabilitas Harus Jadi Momentum
Agus juga menyinggung 3 Desember sebagai Hari Disabilitas Internasional yang dapat menjadi momentum memperkuat kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, masyarakat dan penyandang disabilitas.
Ia berharap momentum tersebut tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi diterjemahkan menjadi program nyata berupa akses pekerjaan, usaha, kemitraan, pembiayaan dan pasar.
Bagi daerah hingga tingkat desa, semangat tersebut dapat menjadi bagian dari pembangunan masyarakat yang lebih inklusif.
Sebab, pembangunan ekonomi bukan hanya berbicara mengenai pertumbuhan investasi, tetapi juga memastikan seluruh masyarakat mendapatkan kesempatan untuk berkembang.
Penyandang disabilitas bukan sekadar kelompok yang harus dilindungi, tetapi merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki potensi untuk menjadi pekerja, pelaku usaha, mitra dan penggerak ekonomi.
Semangat no one left behind pada akhirnya berarti memastikan tidak ada masyarakat yang ditinggalkan dalam proses pembangunan, termasuk penyandang disabilitas.
OmDesa.id — Dari Desa, Membangun Indonesia
(Tim/Red)















