OMDESA.id, Ternate – Pengawasan terhadap aktivitas di wilayah perairan Maluku Utara terus diperkuat. Tim Unit Intel Lanal Ternate bersama Posal Tobelo mengamankan sebuah perahu yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengeboman ikan (destructive fishing) di perairan Tobelo Selatan, Kabupaten Halmahera Utara.
Perahu tersebut diamankan pada Minggu malam (6/9/2026), sekitar pukul 21.25 WIT, di perairan sekitar Desa Paca, Kecamatan Tobelo Selatan.


Pengamanan dilakukan setelah personel TNI AL memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas penangkapan ikan menggunakan metode yang berpotensi merusak ekosistem dan kelestarian sumber daya laut.
Saat dilakukan pemeriksaan, personel menemukan sejumlah barang yang kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Salah satunya berupa satu pucuk senjata laras panjang rakitan tanpa amunisi. Selain itu, ditemukan pula 25 paket yang diduga merupakan tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan Gorilla.

Dengan demikian, barang yang diamankan meliputi satu unit perahu yang diduga digunakan untuk aktivitas pengeboman ikan, satu pucuk senjata laras panjang rakitan tanpa amunisi, serta 25 paket yang diduga merupakan tembakau sintetis.
Untuk memastikan kandungan 25 paket tersebut, barang bukti rencananya akan dibawa ke Laboratorium BNN Provinsi Maluku Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan laboratorium nantinya akan menjadi dasar untuk memastikan kandungan zat dalam paket tersebut.
Sementara terkait senjata api rakitan, TNI AL masih melakukan pendalaman mengenai asal-usul serta kepemilikan senjata tersebut.
Pengamanan ini merupakan bagian dari upaya TNI AL menjaga keamanan wilayah perairan sekaligus mencegah praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan.
Pengawasan terhadap wilayah laut juga akan terus ditingkatkan untuk mengantisipasi berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan serta kelestarian ekosistem perairan.
Langkah tersebut dilakukan sesuai dengan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali.
OMDESA




















