SOFIFI, OMDESA.id – Polda Maluku Utara mengungkap dugaan kasus peredaran senjata api (senpi) ilegal di wilayah Kabupaten Halmahera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, beserta sejumlah barang bukti berupa senjata api dan ratusan butir amunisi.


Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil rangkaian penyelidikan yang dilakukan jajaran kepolisian melalui kegiatan intelijen, penyelidikan intensif, serta sinergi dengan berbagai instansi terkait.
“Dari pengungkapan perkara ini, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni BS alias UB, ZS, dan SC,” ujar Kapolda saat memimpin konferensi pers di Mapolda Maluku Utara, Rabu (5/8/2026).
Menurut Kapolda, keberhasilan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Maluku Utara dalam menekan peredaran senjata api ilegal yang berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna mengungkap asal-usul senjata api, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran senpi ilegal di Maluku Utara.
Polda Maluku Utara juga mengimbau masyarakat untuk tidak memiliki, menyimpan, maupun memperjualbelikan senjata api tanpa izin karena merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

OMDESA.id akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi lanjutan setelah penyidik memberikan keterangan resmi mengenai kronologi lengkap, barang bukti yang diamankan, serta konstruksi perkara.(*)


















